MA Bantah Tudingan Korupsi Honorarium Hakim Agung Rp97 Miliar

MA Bantah Tudingan Korupsi Honorarium Hakim Agung Rp97 Miliar

Nasional | okezone | Selasa, 17 September 2024 - 16:30
share

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp97 miliar di institusi tersebut.

"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara (Jubir) MA, Suharto dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/9/2024).

Suharto menjelaskan, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," ucapnya.

Kemudian, Suharto menyebut untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, para Hakim Agung membuat kuasa kepada bank untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing masing hakim agung. 

 

"Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Suharto menegaskan pelaksanaan pemberian honorarium penanganan perkara telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023. 

"Hasil audit BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," ungkapnya.

Topik Menarik