Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated

Nasional | okezone | Kamis, 12 September 2024 - 21:40
share

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar, menyebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa adalah UMA, yang menjabat sebagai Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya pada periode 2017 hingga 2019, dan DA, Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya pada periode 2017 hingga 2018.

"Kedua saksi diperiksa untuk menggali informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Japek II Elevated, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Herli Siregar pada Kamis (12/9/2024).

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara pada proyek infrastruktur strategis tersebut.

Kejagung terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tuntas.

"Kasus ini melibatkan tersangka DP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Topik Menarik