Keluarga Tak Masalah Bung Karno Diberhentikan: Kekuasaan Presiden Harus Ada Batasnya

Keluarga Tak Masalah Bung Karno Diberhentikan: Kekuasaan Presiden Harus Ada Batasnya

Nasional | okezone | Senin, 9 September 2024 - 14:05
share

JAKARTA - Putra Proklamator Bung Karno, Guruh Soekarnoputra menyampaikan, pihaknya tak persoalkan bila ayahnya, Soekarno harus mundur dari jabatan Presiden pertama RI. Kata Guntur, kekuasaan presiden itu harus dibatasi.

Hal tersebut disampaikan Guntur saat sambutan di acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor 33 tahun 1967 oleh MPR RI ke keluarga Bung Karno, di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

"Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang kekuasaan seorang Presiden Indonesia harus ada batasnya tidak peduli tidak peduli siapapun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya," ujar Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menyanbut baik atas langkah MPR RI yang mencabut TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah menunggu lebih dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah atas pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden ke-1 RI.

"Saya memang harus mengatakan demikian karena faktanya kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang dimana termaktub sila kemanusiaan yang adil dan beradab dari lembaga MPR kepada Bung Karno," tutur Guntur.

Guntur pun mengenang ayahnya yang diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia pun mengingatkan, keputusan MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkaot pengangkatan Bung Karno jadi presiden.

 

"Yang tidak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Sukarno karena dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang lalu," tutur Guntur.

Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apapun, kata Guntur, telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besarnya maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.

Topik Menarik