Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Respons KPU

Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Respons KPU

Nasional | okezone | Sabtu, 7 September 2024 - 10:09
share

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lembaga penyelenggara Pemilu menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat terkait hal itu.

"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," kata Anggota KPU KPU RI, Idham Holik di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/8/2024).

Idham pun menegaskan KPU tidak mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para Cakada yang sedang dalam proses hukum termasuk kasus dugaan korupsi.

"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," ujar Idham.

Meski begitu, Idham memastikan pihaknya akan menyampaikan kepada KPU Daerah bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Ya kami akan sampaikan ke KPU daerah bahwa yang bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu," tambahnya.

Idham pun menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah.

"Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses," tutup Idham.

Topik Menarik