218 Anak di Bojonegoro Ajukan Pernikahan Dini, 32 di Antaranya karena Hamil Duluan

218 Anak di Bojonegoro Ajukan Pernikahan Dini, 32 di Antaranya karena Hamil Duluan

Terkini | okezone | Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:00
share

BOJONEGORO - Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat ada 218 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau diska di kabupaten itu dalam kurun waktu Januari hingga ahir Juli 2024. 

Dari jumlah tersebut, ada 32 anak mengajukan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan bahwa selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.

“Pertama karena takut berbuat zina ada 171 anak, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil 7 anak, serta masalah ekonomi ada 8 anak,” kata Solikin, Sabtu (27/7/2024).

Pengadilan Agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.

“Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di Undang-Undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,” tambahnya.

Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.

“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) tingkat pendidikanya SD dan SMP, bahkan ada yang tidak tamat SD,” pungkasnya.

Topik Menarik