Kalau Mobil Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran?

Kalau Mobil Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran?

Terkini | okezone | Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:41
share

JAKARTA - Kalau mobil kredit hilang apakah tetap bayar angsuran? Tentunya ini pertanyaan yang ditakutkan oleh pemilik kendaraan yang baru. Jika, sepeda motor yang hilang, kondisinya masih tersangkut cicilan yang belum lunas bakal merepotkan pemilik kendaraan. Biasanya setiap orang mengalami situasi panic dan marah.

Lantas kalau mobil kredit hilang apakah tetap bayar angsuran? Hal itu berdasarkan pasal 1444 KUH Perdata. Berikut isinya:

Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama ditangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga..

Terkait dengan permasalahan ini pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata, jika terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh debitur, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.

Jika dilihat dari segi keadilan akan sangat merugikan pihak Kreditur karena ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari hilangnya barang tersebut. Sehingga saat ini telah berkembang pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi yang nantinya akan melakukan penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.

Sehingga tidak heran kalau kita disodorkan untuk membayar biaya asuransi oleh pihak Kreditur ketika pertama kali mengambil kredit kendaraan. Dengan hal ini, maka jika terjadi kehilangan suatu hari (asalkan diperjanjikan dalam perjanjian asuransinya), maka Pihak Asuransi akan membayarkan kepada Kreditur sejumlah biaya yang ditanggung, dan Kreditur nantinya bahkan mungkin bisa menggantikan kendaraan yang diambil debitur dengan kendaraan baru.Dalam hal ini, harus terlebih dahulu melaporkan kehilangan pada polisi.

Topik Menarik