Porsi Lauk Kurang saat Makan Malam, Suami Tega Aniaya Istri

Porsi Lauk Kurang saat Makan Malam, Suami Tega Aniaya Istri

Terkini | okezone | Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:02
share

NIAS BARAT - Seorang suami berinisial FG (42) di Kecamatan Mandrehe, Nias Barat, melakukan penganiayaan terhadap istri hanya karena porsi lauk kurang saat makan malam. Tersangka pelaku KDRT tersebut ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL Tambunan mengatakan pelaku KDRT yang dialami seorang istri berinisial MNZ (41) telah ditangkap pada Kamis 25 Juli 2024.

"Kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu 8 Mei 2024, lalu, di Kecamatan Mandrehe tepatnya di rumah terlapor dan korban. Sementara pada tanggal 25 Juli kemarin pelaku berhasil diamankan," kata AKP AL Tambunan, Jumat 26 Juli 2024 malam.

Dia menjelaskan, penganiayaan berawal pada pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka. Ketika itu, tersangka merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam.
 
"Korban menolak dengan alasan tidak ada uang. Jawaban korban itu membuat tersangka yang masih dipengaruhi alkohol memukul korban berkali-Kali dengan tangan," ujarnya.

 

Ia menambahkan, ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya istri, anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut juga menjadi korban penganiayaan tersangka. 

"Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri di hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias," tandasnya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.
 

Topik Menarik