Tanggapi Pleidoi SYL, Jaksa KPK: Bahasa Puitis dan Wajah Menangis Tidak Menghapus Pidana

Tanggapi Pleidoi SYL, Jaksa KPK: Bahasa Puitis dan Wajah Menangis Tidak Menghapus Pidana

Nasional | okezone | Senin, 8 Juli 2024 - 16:48
share

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tangisan Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Jaksa menilai, aksi drama itu tidak akan menghapus pidana yang sudah didakwakan.

Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua jadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, tuntutan pidana penjara 12 tahun yang ditujukan kepada SYL dianggap sudah adil agar SYL bisa memperbaiki diri dan bertaubat.

Namun, lanjut Meyer, SYL dan penasehat hukumnya justru meminta agar majelis hakim membebaskan SYL dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan bagian dari kepentingan dinas dan kebutuhan rakyat.

Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya-biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai saudara itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat? ujar dia.

Apakah uang tiket perjalanan keluarga terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah membeli kado cucu terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? Apakah pembayaran kartu kredit terdakwa itu yang dimaksud kegiatan dinas? Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan, ujarnya.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Topik Menarik