Syarat dan Cara Jadi Anggota KPU

Syarat dan Cara Jadi Anggota KPU

Terkini | okezone | Jum'at, 5 Juli 2024 - 20:04
share

JAKARTA - Syarat dan cara jadi anggota KPU . Bagi yang ingin mendaftar menjadi anggota KPU dapat menyimak pembahasan berikut.

KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah sebuah badan yang menyelenggarakan adanya pemilihan umum di Indonesia. KPU sendiri memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan berjalannya pemilu di Indonesia.

Dikutip dari laman KPU, Jumat (5/7/2024) berikut syarat dan cara jadi anggota KPU:

Syarat :

1.Pendaftar merupakan warga negara Indonesia

2.Pada saat mendaftar, pendaftar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun

3.Setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4.Pendaftar mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5.Pendaftar mempunyai pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian

6.Pendaftar berpendidikan paling rendah S1

7.Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9.Pendaftar mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10.Pendaftar mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon

11.Pendaftar bersedia untuk mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

12.Pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

13.Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

Topik Menarik