Ajukan Kasasi, OJK Lawan Bos Kresna Group

Ajukan Kasasi, OJK Lawan Bos Kresna Group

Terkini | okezone | Jum'at, 5 Juli 2024 - 19:13
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.

Pilihan ini diambil sebagai upaya hukum OJK terhadap dikabulkannya gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

Dalam perkara 437, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen, kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, terang Aman, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga ujar Aman, hal ini merugikan konsumen.

Dalam proses peradilan, Aman mengatakan OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

Topik Menarik