MUI Minta Pemerintah Tutup Semua Pintu Akses Judi Online

MUI Minta Pemerintah Tutup Semua Pintu Akses Judi Online

Berita Utama | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 09:59
share
 

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Marsudi Syuhud menjelaskan bahwa judi dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang terlarang dalam Islam. Pemerintah Indonesia juga melarang judi, baik offline maupun online.

"Maka kami sebagai pengurus MUI mendukung 100 persen atas larangan pemerintah ini untuk ditegakkan," kata Marsudi dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, persoalan judi online ini berkaitan juga dengan pinjaman online ilegal. Jika judi online ini berhasil ditutup, Kiai Marsudi yakin bahwa persoalan pinjaman online ilegal juga akan turun.

 BACA JUGA:

"Betapapun pinjaman online ini akan berjalan, OJK akan tetap mengontrol hal ini. Sehingga bunganya tidak terlalu tinggi seperti sekarang ini,"katanya.

Dengan demikian dia menyebut, kalau pemerintah menutup kesempatan judi online, maka berhentilah judi online di Indonesia.

"Intinya cuma satu, kalau pemerintah menutup kesempatan judi online, berhentilah itu judi online," kata Kiai Marsudi.

 BACA JUGA:

Kiai Marsudi mengatakan, sebelumnya ia telah mendengarkan dari para ahli IT dan hukum terkait dengan bagaimana jalannya judi online ini.

"Ketika saya membayangkan dan mengambil kesimpulan, ini bisa dilaksanakan dengan cara satu, yakni menutup hal-hal atau potensi-potensi yang bisa menjalankan judi online," ungkapnya.

Kiai Marsudi mengutip ahli IT bahwa pertama kali yang menutup judi online ini adalah pemerintah, dalam hal ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bisa dimulai dari PPATK yang bisa melihat siapa saja yang dilaporkan kepada yang membuat kebijakan. Di sini ada hukum, maka lembaga hukum. Ketika sudah dilaporkan ke lembaga hukum, nanti bank-bank yang sebagai fasilitas judi online, bisa dilihat putaran di situ," tuturnya.

Topik Menarik