Kenali 5 Modus Penipuan DC Pinjol Bodong

Kenali 5 Modus Penipuan DC Pinjol Bodong

Terkini | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 06:14
share

JAKARTA — Jasa penyedia pinjaman online (pinjol) saat ini tengah menjamur di Indonesia. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh debt collector (DC) pinjol bodong.

Berdasarkan temuan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat ada 233 pinjol ilegal sepanjang tahun 2024. Hal ini dapat membahayakan nasabah sebab mereka sering kali melakukan tindakan ilegal.

Para pinjol ilegal ini sering menjadi dalang dibalik tersebarnya data pribadi nasabah. Selain itu, mereka juga sering melakukan tindak penipuan. Nasabah yang tidak tahu modus penipuan mereka sering kali menjadi korban penipuan oleh pinjol ilegal.

Berikut 5 modus penipuan yang biasanya dilakukan oleh DC pinjol bodong:

1. Menawarkan Limit Pinjaman Tinggi

Dengan memberikan berkas-berkas tertentu, calon korban dijanjikan mendapat pinjaman sekian. Padahal, penipu sedang mengumpulkan informasi pribadi korban untuk memeras. Tidak segan-segan pelaku akan meneror dan melecehkan korban hingga kontak yang telah diambil dari data ponsel korban.

2. Menawarkan Bunga yang Rendah

Meski dari tampilan dan penawaran menarik, layanan tersebut dirancang sebagai alat menipu dengan menawarkan pinjaman bunga tinggi. Ketika pengguna mulai mengunduh aplikasi, mereka akan diminta untuk mengizinkan aplikasi agar dapat mengakses data sensitif yang disimpan pada ponsel. Kemudian biasanya pengguna diharuskan untuk registrasi dengan verifikasi kata sandi melalui SMS untuk mengonfirmasi nomor telepon korban.

Topik Menarik