Merujuk Harga Beras, Baznas Ngawi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Sebesar Rp 42 Ribu
NGAWI,iNewsNgawi.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi menetapkan nilai zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun 1446 H sebesar Rp 42 ribu untuk satu orang. Penetapan nilai zakat termaktub dalam surat edaran Baznas Ngawi.
Ketua Baznas Ngawi, Samsul Hadi mengatakan bahwa penetapan nilai zakat fitrah berdasarkan kesepakatan bersama lembaga terkait. Diantaranya Kemenag, MUI, organisasi keagamaan, dan Pemkab Ngawi.
"Nominal Rp42 ribu untuk zakat fitrah Idul Fitri tahun ini, setara dengan beras 2,7 kilogram," kata Samsul Hadi, Rabu (19/3/2025).
Penetapan harga zakat fitrah oleh Baznas Ngawi juga didasarkan harga beras secara umum di Kabupaten Ngawi.
Samsul Hadi mengatakan, masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah berupa uang tunai atau dalam bentuk beras. Tergantung pilihan masing-masing.
"Jika disalurkan melalui Baznas, uang zakat akan dibelikan beras, baru kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak menerima zakat," ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat muslim Kabupaten Ngawi menyalurkan zakat fitrah maksimal malam menjelang lebaran. Hal itu agar zakat dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak.
Selain menetapkan nilai uang zakat fitrah, Baznas Ngawi juga menetapkan nominal fidyah pengganti puasa. Besaran yang ditetapkan Baznas Ngawi yakni Rp15 ribu, setara seporsi makanan.