MA Koreksi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk, Bangka Belitung, tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MA dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, sebagaimana termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara a quo adalah tidak tepat," demikian dikutip dari salinan putusan kasasi Alwin Albar, Minggu (9/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun.
Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit BPKP sekitar Rp300 triliun tidak tepat.
MA merinci, dari total sekitar Rp300 triliun tersebut, hanya sekitar Rp28 triliun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Nilai itu terdiri atas kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa studi kelayakan memadai.
Sementara sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.
MA menilai kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut MA, dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus mengacu pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara. Kedua hal tersebut juga harus dapat diperhitungkan secara pasti.
Di sisi lain, MA mengakui kerugian lingkungan, termasuk kerusakan ekologi dan biaya pemulihannya, dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu.
Namun, kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara dinilai tunduk pada rezim hukum yang berbeda, memiliki tujuan berbeda, serta membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang berbeda.
"Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," demikian pertimbangan MA.
Sedangkan kerugian lingkungan, menurut MA, tunduk pada rezim hukum lingkungan. Penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.
MA juga mempertimbangkan bahwa apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tujuan pemulihan lingkungan justru dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.
Karena itu, MA menilai pemisahan rezim hukum korupsi dan lingkungan diperlukan agar masing-masing penegakan hukum dapat berjalan sesuai tujuan.
MA menegaskan pemisahan tersebut tidak berarti menutup peluang dilakukannya penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku. Penanganannya dapat dilakukan secara terpisah berdasarkan ketentuan hukum lingkungan.
Dengan pertimbangan tersebut, MA menyatakan memasukkan kerusakan lingkungan sekitar Rp271 triliun sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara Alwin Albar tidak tepat.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, turut menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara tata kelola bijih timah PT Timah.
Menurut Huda, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Huda, Minggu (9/8/2026).
Dia mengatakan, apabila suatu pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan adanya kerugian keuangan negara, kemudian pengadilan menyatakan penghitungan tersebut tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk dalam kategori kriminalisasi.
"Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi," pungkasnya.









