Tak Ada Surpres, DPR Tegaskan Pembahasan Resmi RUU Polri Belum Dimulai
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, bahwa pembahasan resmi terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di DPR RI periode 2024–2029 belum dilakukan hingga sekarang. DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah.
Tanpa adanya Surpres sebagai dasar hukum, proses legislasi tidak dapat dilanjutkan secara formal di parlemen. Penegasan yang dilontarkan Puan sekaligus merespons desakan dari sejumlah pihak untuk segera membahas RUU Polri.
Soal dokumen draf naskah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri yang beredar di media sosial, Puan menegaskan, bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang berasal dari pemerintah maupun DPR.
"Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi," kata Puan dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga memastikan bahwa hingga kini belum ada Surpres terkait revisi UU Polri yang masuk ke meja pimpinan DPR. "Surpres RUU Polri belum ada," katanya.
Anak-anak Presiden Ngumpul Bareng di Ultah Didit, AHY: Jarang-Jarang Satu Meja Bersenda Gurau
Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa tanpa Surpres, DPR belum dapat melangkah ke tahap pembahasan substansi. "Yes (ya, tanpa Surpres, DPR RI belum bisa membahas revisi UU Polri)," imbuhnya.
Isu mengenai rencana revisi UU Polri kembali mencuat ke publik setelah DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Munculnya spekulasi mengenai pembahasan UU Polri semakin menguat setelah dokumen tidak resmi tersebar dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik dalam draf tidak resmi tersebut adalah potensi perluasan kewenangan Polri, termasuk dalam hal pengawasan ruang siber, serta pelibatan Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana.