Kemenlu Ungkap Kasus TPPO yang Jebak 19 PMI Jadi PSK di Dubai

Kemenlu Ungkap Kasus TPPO yang Jebak 19 PMI Jadi PSK di Dubai

Nasional | okezone | Selasa, 15 April 2025 - 13:43
share


JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak 19 PMI perempuan justru dijebak sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di Dubai Uni Emirat Arab.

"Kemlu dan KJRI Dubai telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus TPPO, di mana PMI perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai PSK di Dubai," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Selama periode Januari sampai Maret 2025, KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus PMI yang dieksploitasi sebagai PSK. Dari jumlah keseluruhan, 7 perempuan telah dipulangkan ke tanah air, sedangkan sisanya masih berada di Dubai.

"Dari 19 korban tersebut, 7 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedang 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai," ujarnya.

Adapun, modusnya ketika PMI yang sudah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) diiming-imingi gaji tinggi oleh pelaku agar mau kabur dan pindah pekerjaan. Setelah hal PMI tersebut tertarik, pelaku justru membawa korbannya ke mucikari.

"Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK," ujarnya.

 

Atas berbagai kasus TPPO ini, KJRI telah bekerja sama dengan criminal investigation division kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum. KJRI juga telah siagakan nomor hotline di +971563322611 dan shelter untuk respon cepat atas setiap pengaduan.

"Kemlu dan Perwakilan RI di PEA senantiasa mengimbau agar para PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kemudian kabur dari majikan resminya," pungkasnya.

Topik Menarik