Jemaah Haji Segera Berangkat ke Tanah Suci, Kenali Jenis Visa Haji yang Resmi

Jemaah Haji Segera Berangkat ke Tanah Suci, Kenali Jenis Visa Haji yang Resmi

Nasional | sindonews | Selasa, 15 April 2025 - 09:22
share

Pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah segera dimulai akhir April 2025. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau agar warga negara Indonesia melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan haji yang resmi dan sah.

Dalam situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ada enam jenis visa yang kerap digunakan untuk memfasilitasi praktik haji bagi warga negara Indonesia. Namun, beberapa di antaranya dinilai tidak sah.

1. Haji Reguler atau Haji KhususHaji jenis ini dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

2. Haji MujamalahMerupakan haji undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Seluruh biaya pelaksanaan haji ini menjadi tanggungan Pemerintah Arab Saudi.

3. Haji FurodaMerupakan undangan pemberian visa dari Pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

4. Haji DakhiliFasilitas haji ini diberikan kepada penduduk dalam negeri Arab Saudi, baik Warga Negara Arab Saudi ataupun Warga Negara Asing. Meski demikian praktik jual beli paket haji dakhili kepada warga negara di luar Arab Saudi termasuk Indonesia kerap terjadi.

Praktik ini dilakukan dengan cara WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja di Arab Saudi lalu WNI tersebut kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Secara aturan di Arab Saudi, praktik haji dakhili sah, namun dalam praktiknya terjadi beberapa kasus di mana para sponsor melakukan ingkar janji, sehingga jemaah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia.

5. Haji Menggunakan Visa Pekerja Musiman

Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, beberapa pihak menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja musiman.

Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan Pemerintah Arab Saudi.

6. Haji Menggunakan Visa Ziarah dan Visa Umrah

Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan visa jenis ini untuk pelaksanaan ibadah haji. Prinsip "La Hajj Bila Tasrih" atau "Tidak boleh berhaji tanpa izin untuk berhaji" berlaku ketat. Tahun lalu, banyak kasus jemaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan visa ini.

Topik Menarik