Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap, Tipu Perusahaan Pakai Cek Kosong Rp350 Juta

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap, Tipu Perusahaan Pakai Cek Kosong Rp350 Juta

Nasional | inews | Selasa, 15 April 2025 - 08:14
share

SERANG, iNews.id - Oknum anggota DPRD Banten berinisal TRF (44) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten. Penangkapan ini diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Informasi diperoleh iNews, wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini diduga menipu salah satu perusahaan beton dengan pembayaran senilai Rp350 juta menggunakan cek kosong.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus ini terjadi pada 2024. Kala itu TRF  menjabat sebagai Direktur CV Prisma kencana yang memesan beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton.

Untuk membayar pesanan tersebut, TRF memberikan selembar cek senilai Rp350 juta. Namun saat akan dicairkan, pihak perbankan menolak lantaran saldo tidak cukup.

"Selembar cek itu sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix," ujar Kombes Dian, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, cek tersebut syarat agar PT Sinar Dinamika Beton bisa mengirimkan pesanan. Jika tidak, pihak perusahaan enggan mengirim.

"Setelah dikirim (beton) dan diterima oleh TRF, perusahaan mencoba mencairkan cek tapi hasilnya ditolak karena saldo tidak mencukupi," katanya.

Akibatnya, PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian besar yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh TRF.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti dokumen pengiriman dan penerimaan. Termasuk cek bank yang digunakan TRF untuk melakukan penipuan dan penggelapan.

Atas perbuatannya, TRF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Topik Menarik