Imbas Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS hingga Dekan Unpad

Imbas Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS hingga Dekan Unpad

Nasional | okezone | Sabtu, 12 April 2025 - 02:18
share

JAKARTA - Komisi IX DPR RI bakal memanggil pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad hinggal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi imbas adanya kasus Dokter PPDS perkosa anak pasien.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro mengatakan, pemanggilan itu ditujukan sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien. Ia menerangkan, panggilan pihak terkait itu akan dilakikan dengan segera.

"Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Antara lain, Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi," ujar Nihayatul dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (12/4/2025).

Nihayatul menjelaskan, langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien," terang Nihayatul.

 

Legislator PKB ini menilai, kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan. Untuk itu, ia menilai, kasus tersebut perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik.

"Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik," ujarnya.

Terkait korban, Nihayatul meminta Kemenkes bisa memberikan pendampingan psikologis, kesehatan hingga hukum. Tujuannya, katabdia sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban.

"Kemenkes perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan," pungkasnya.

Topik Menarik