Kemenkum Sahkan PB IKA PMII Periode 2025-2030, Fathan Subchi Ajak Alumni Bersatu

Kemenkum Sahkan PB IKA PMII Periode 2025-2030, Fathan Subchi Ajak Alumni Bersatu

Nasional | sindonews | Jum'at, 11 April 2025 - 10:20
share

Perubahan struktur pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) disahkan Kementerian Hukum. Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo atas nama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).

Pengesahan ini dinilai menjadi tonggak penting setelah Ketua Umum Terpilih Pengurus Besar (PB) IKA PMII Fathan Subchi melakukan audiensi dengan Menteri Supratman pada Selasa (8/4/2025) di Kantor Kementerian Hukum. Fathan dalam pertemuan itu menyampaikan hasil-hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) VII PB IKA PMII yang digelar pada 21-23 Maret 2025.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Bapak Menteri. Beliau menyambut baik hasil Munas VII dan mendukung penuh langkah konsolidasi organisasi kami,” ujar Fathan kepada awak media usai pertemuan.

Fathan juga menegaskan pentingnya persatuan seluruh alumni PMII untuk bersama-sama memajukan organisasi. “Saya mengajak semua kader dan alumni PMII untuk bersinergi, menjaga kekompakan, dan berkontribusi nyata demi kemajuan IKA PMII,” tuturnya.

Keputusan Kementerian Hukum ini menjadi landasan hukum bagi penguatan kelembagaan IKA PMII, termasuk penguatan dan pengembangan kelembagaan, serta program kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kebangsaan.

Dengan legalitas ini, PB IKA PMII diharapkan dapat lebih optimal menggalang peran alumni dalam mendukung visi-misi organisasi, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun kebangsaan.

Topik Menarik