Wawali Armuji Dipolisikan Pengusaha saat Sidak Ijazah Ditahan: Saya Laporkan Balik

Wawali Armuji Dipolisikan Pengusaha saat Sidak Ijazah Ditahan: Saya Laporkan Balik

Nasional | inews | Jum'at, 11 April 2025 - 10:24
share

SURABAYA, iNews.id - Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji mengaku tidak gentar dilaporkan seorang pengusaha ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik saat sidak penahanan ijazah. Laporan tersebut diketahui sesuai dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

Terkait dengan hal itu, Armuji bakal melaporkan balik sang pelapor. Menurut dia, banyak pengacara di Surabaya yang siap untuk mendampinginya. "Saya akan laporkan balik karena saya dibilang penipu," ucapnya, Jumat (11/4/2025).

Armuji mengaku tidak mengerti mengapa dilaporkan ke polisi. Ia bercerita, kasus itu berawal dari upayanya yang memediasi dan menelusuri laporan warga yang mengaku ijazahnya telah ditahan oleh sebuah perusahaan. "Saya konfirmasi ke dia (pelapor) malah saya dibilang penipu," katanya.

Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. Akun tersebut, merupakan milik dari Wawali Armuji. Politisi asal PDI Perjuangan itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan laporan tersebut. Laporan dari pelapor itu tertanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik. "Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim," katanya.

Terkait video apa yang dilaporkan, Dirmanto belum bisa memastikan. Pasalnya, yang dilaporkan hanya pencemaran nama baik. Terkait dengan hal itu, Polda Jatim telah mengamankan barang bukti satu buah flashdisk berisi video pencemaran nama baik tersebut. "Masih diperiksa (barang bukti)," ucapnya.

Topik Menarik