Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Menyesali Perbuatannya

Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Menyesali Perbuatannya

Nasional | okezone | Jum'at, 11 April 2025 - 06:15
share

BANDUNG - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad, tersangka pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengaku menyesal. Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat itu berjanji tak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Penyesalan itu disampaikan tersangka Priguna melalui kuasa hukumnya Ferdy Rizky Adilya, Kamis 10 April 2025.

"Dengan rasa menyesal klien kami (Priguna) menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran. berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," kata Ferdy saat konferensi pers di Bandung. 

Ferdy menyatakan, sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

Priguna, ujar Ferdy, bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa klien kami akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini, karena kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," tegas Ferdy.

 

Ferdy menuturkan, tim penasihat hukum Priguna Anugerah Pratama berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

Priguna, ujar Ferdy, bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa klien kami akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini, karena kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," tegas Ferdy.

Kepada korban dan pihak-pihak yang terdampak akibat kasus ini, tutur Ferdy, penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan sebesar-besarnya khususnya untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Rumah Sakit Umum Pemerintah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Universitas Padjajaran (Unpad), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas pemberitaaan yang saat ini terjadi di masyarakat Indonesia. 

"Situasi ini, tentu tidak mudah juga diterima oleh tersangka Priguna dan semua keluarganya. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
 

Topik Menarik