Sidang Eksepsi, Hasto Dikawal Pendukungnya Pakai Rompi Oranye Bertuliskan Tahanan Politik
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (21/3/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi Hasto atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya ini digelar di ruang sidang Hatta Ali.
Pantauan di lokasi, pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi pendukung Hasto. Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang se-ragam berupa rompi oranye.
Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasti tahanan politik. Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang. Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.
Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.