Lakpesdam PBNU Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

Lakpesdam PBNU Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

Nasional | okezone | Rabu, 19 Maret 2025 - 16:21
share

JAKARTA - Perlindungan bagi pekerja sektor informal menjadi perhatian serius Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Lembaga Kesehatan PBNU.

Anggota Lakpesdam PBNU Athiya Yumna mengatakan, perlindungan pekerja informal harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan organisasi keagamaan seperti NU.

“PBNU juga siap menjadi mitra strategis dalam menyusun kebijakan dan mengawal implementasi program perlindungan sosial bagi pekerja informal," ujarnya dalam Diskusi Pojok Kramat Edisi Ramadhan bertajuk NU Dorong Perlindungan Pekerja Informal: Jaminan Sosial sebagai Wujud Keadilan Sosial, di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Ia mengatakan bahwa sebagaimana hasil Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, PBNU akan terus mendorong kebijakan ini agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pekerja sektor informal.

"Mereka adalah bagian dari masyarakat yang selama ini menopang perekonomian nasional, tetapi sering kali terpinggirkan dalam kebijakan sosial, NU melalui Lakpesdam PBNU akan terus mendorong kebijakan ini agar pekerja informal tidak lagi menjadi kelompok yang rentan dan terabaikan," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan seluruh rakyat, tanpa kecuali, mendapatkan haknya atas perlindungan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan yang layak.

Dalam kesempatan itu, Athiya juga memaparkan tiga rekomendasi agar pemerintah memperkuat perlindungan pekerja informal.

 

Berikut ini 3 rekomendasi Lakpesdam PBNU ke pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal:

1. Pemerintah perlu menyusun skema perlindungan sosial khusus bagi pekerja informal miskin dengan berkoordinasi antara BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Memasukkan pekerja informal miskin dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sehingga mereka tetap mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.  

3. Mengintegrasikan JKK dan JKm dengan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sehingga pekerja informal miskin bisa mendapatkan jaminan sosial secara gratis.

Topik Menarik