Awas Hoax! Polri: Kabar soal Tilang Bisa Sita Kendaraan Tidak Benar

Awas Hoax! Polri: Kabar soal Tilang Bisa Sita Kendaraan Tidak Benar

Nasional | okezone | Selasa, 18 Maret 2025 - 06:02
share

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah soal adanya aturan baru yang menyebut bahwa Polri bisa menyita kendaraan milik masyarakat saat penilangan. Informasi tersebut marak beredar di media sosial.

"Info yang beredar adalah tidak benar," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan, dikutip Selasa (18/3/2025).

Slamet menegaskan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini, dan semua prosedur tilang tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Sebagai informasi, kabar tentang aturan tilang terbaru itu ramai di media sosial X. Terlihat dari unggahan akun @tanyarlfes disebutkan bahwa kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

 

Slamet menegaskan, STNK memang harus disahkan setiap tahun, namun jika petugas menemukan pengendara yang STNK-nya belum disahkan, maka tindakan yang berlaku berupa penilangan, bukan penyitaan kendaraan.

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," katanya.

Meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, Slamet menjelaskan data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
 

Topik Menarik