Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Malam Hari, Bolehkah?
JAKARTA, iNews.id - Hukum berhubungan suami istri di Bulan Ramadhan malam hari menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh pasangan Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Di bulan yang penuh berkah ini, banyak yang ingin memahami batasan dan ketentuan yang berlaku terkait hubungan suami istri, terutama di malam hari setelah berpuasa seharian.
Dalam Islam, terdapat keringanan yang diberikan oleh Allah bagi pasangan suami istri untuk berinteraksi secara fisik di malam hari, selama mereka memenuhi syarat-syarat tertentu.
Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami istri di Bulan Ramadhan malam hari? Berikut penjelasan yang dilansir iNews.id dari laman Islamqa, Senin (17/3/2025):
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Malam Hari
Bersetubuh di malam hari diperbolehkan, dengan malam dimulai dari terbenamnya matahari hingga terbit fajar. Pada masa awal Islam, bersetubuh di malam Ramadan diperbolehkan selama belum tidur.
Profil Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang Anaknya Viral Gegara Pamer Kekayaan
Namun, jika sudah tidur, maka bersetubuh menjadi haram meskipun bangun sebelum fajar. Allah kemudian memberikan keringanan dengan mengizinkan bersetubuh di malam Ramadan secara umum. Hal ini tercantum dalam firman Allah:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (س (QS. Al-Baqarah: 187)
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Keringanan dalam Hukum
As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa pada awal kewajiban puasa, umat Islam dilarang untuk makan, minum, dan bersetubuh setelah tidur di waktu malam. Namun, Allah memberikan keringanan sehingga umat Islam diperbolehkan melakukan hal tersebut pada semua malam, baik setelah tidur maupun sebelum tidur.
Hukum Berhubungan di Siang Hari
Sebaliknya, berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa adalah hal yang dilarang dan dapat membatalkan puasa. Para ulama sepakat bahwa tindakan ini merusak puasa dan pelakunya wajib membayar kafarat. Kafarat tersebut bisa berupa:
- Membebaskan seorang budak (jika mampu).
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak sanggup juga, memberi makan 60 orang miskin.
Dalam Al-Mughni disebutkan bahwa bersetubuh yang dilakukan secara sengaja akan membatalkan puasa, baik itu sampai masuk ke kemaluan atau tidak.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, diceritakan bahwa seorang pria datang kepada Rasulullah SAW mengaku telah berhubungan intim dengan istrinya saat berpuasa.
Rasulullah bertanya tentang kemampuannya untuk membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin.
Dengan demikian, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan jelas berbeda antara malam dan siang hari. Pada malam hari diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu dan harus menjaga kesucian untuk melaksanakan ibadah puasa dengan baik.
Hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan malam hari memberikan panduan yang jelas bagi pasangan Muslim dalam menjalani kehidupan berumah tangga selama bulan suci. Dengan memahami ketentuan yang ada, suami istri dapat menjalani hubungan mereka dengan penuh kesadaran dan menghormati ibadah puasa yang sedang dijalankan. Wallahu wa’lam.