Pesta Miras Lesbian di Bandung Berujung Petaka, 1 Orang Tewas Ditikam

Pesta Miras Lesbian di Bandung Berujung Petaka, 1 Orang Tewas Ditikam

Nasional | inews | Senin, 17 Maret 2025 - 06:23
share

BANDUNG, iNews.id - Bunga Laila Febrianti atau BL alias Lexsa (29 tahun) kalap saat kekasihnya Irma menolak bertukar pasangan dengan wanita lain. Pelaku BL yang dalam pengaruh minuman keras (miras) dan obat terlarang Camlet, menusuk leher Irma dengan sebilah pisau hingga tewas.

Peristiwa sadis itu terjadi di tempat kos Jalan Siliwangi, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat dekat gudang rongsok pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 03.30 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kronologi kejadian yang melibatkan lesbian itu berawal pada Jumat 7 Maret 2025, korban Irma bersama pelaku BL, Lisna Wati atau LW dan Meilani Ivanawati atau MI menenggak miras dan mengonsumsi obat terlarang di tempat kos.

Tak lama kemudian, mereka berhenti minum karena salah seorang dari mereka mabuk berat. Lalu terjadi perselisihan karena LW meminta korban bertukar pasangan tidur. LW lebih suka tidur dengan BL yang merupakan kekasih korban Irma.

Korban tidak mau hingga terjadi perselisihan dengan pelaku yang disaksikan ole LW dan MI. Pelaku BL lantas mengambil pisau dapur yang tak jauh dari kamar kos, lalu menusuk leher korban hingga tewas.

"Jadi motifnya karena memang cemburu. Korban sempat dibawa ke RS Selamun tapi nyawanya tak terselamatkan," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Senin (17/3/2025).

Dia menyampaikan, setelah korban dinyatakan tewas, pelaku BL dan LW mengabari keluarga kakak korban dan menginformasikan bahwa Irma menjadi korban begal. Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halamannya di Ciamis.

"LW dan BL membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," ucapnya.

Menurutnya, keluarga Irma curiga dan tidak percaya dengan keterangan para pelaku dan rekannya. Akhirnya, keluarga melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.

"Kemudian polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta bahwa korban tewas bukan karena begal tapi pembunuhan yang dilakukan tersangka BL," katanya.

Dia menuturkan, setelah penyelidikan intensif, personel Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku BL dan LW serta MI.

Tersangka utama pembunuhan, yakni BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.

"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucapnya.

Topik Menarik