Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Pakar MintaSistem Hukum Indonesia Adil dan Transparan!

Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Pakar MintaSistem Hukum Indonesia Adil dan Transparan!

Nasional | okezone | Jum'at, 14 Maret 2025 - 13:32
share

JAKARTA - Pakar politik Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti meminta agar sistem hukum di Indonesia lebih adil dan transparan. Hal itu sekaligus mengkritik pola imunitas dalam penanganan kasus Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Hal tersebut disampaikan dalam forum diskusi publik secara daring yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) bertema 'Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa', Jumat (14/3/2025).

"Saya berharap agar sistem hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan, di mana kritik terhadap pejabat dan institusi negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan," kata Ray.

Ray menyoroti pernyataan kejaksaan yang menyebut bahwa serangan terhadap satu jaksa sama dengan serangan terhadap institusi, sebagai bentuk perlindungan berlebihan terhadap aparat penegak hukum (APH).

“Pernyataan seperti ini sudah sering kita dengar. Jika seorang jaksa mendapat kritik atau serangan, langsung dianggap sebagai serangan terhadap Kejaksaan Agung," ucapnya.

“Sementara jika rakyat biasa mengalami ketidakadilan, itu tidak pernah dianggap sebagai serangan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.

Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketimpangan antara hak pejabat dan rakyat. Pejabat memiliki perlindungan ekstra di balik institusi mereka, sedangkan rakyat tidak memiliki tempat berlindung.

“Hak-hak pejabat lebih diutamakan. Mereka dipanggil dengan gelar ‘Yang Terhormat’, sementara rakyat biasa tidak mendapat penghormatan yang sama. Bahkan, mereka yang pernah terlibat kasus korupsi tetap dihormati saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik