Dibujuk Rayu Alasan Cinta, Siswi SMP di Lampung Tengah Diperkosa Pemuda Berulang Kali

Dibujuk Rayu Alasan Cinta, Siswi SMP di Lampung Tengah Diperkosa Pemuda Berulang Kali

Nasional | inews | Jum'at, 14 Maret 2025 - 07:38
share

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Nasib memilukan dialami siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dia diperkosa pemuda 28 tahun berinisial AL setelah dibujuk rayu dengan alasan cinta. 

Mirisnya korban telah disetubuhi pelaku lebih dari sekali pada Januari dan Februari 2025. Kejadian pemerkosaan ini dilaporkan ke polisi usai korban memberanikan diri mengadu kepada keluarganya.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, peristiwa asusila ini terjadi di sebuah toko di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Kronologi kejadian berawal saat korban bersama temannya datang ke rumah pelaku pada Januari lalu.

"Awalnya korban diajak temannya ke rumah pelaku. Mereka lalu mengobrol di ruang tamu. Pelaku tiba-tiba mengirim pesan kepada korban memintanya untuk ke kamar," ujar Kapolsek, Jumat (14/3/2025). 

Pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan alasan cinta.

Kejadian kedua pada Februari 2025. Korban kembali datang ke tempat pelaku dengan ditemani dua pria.

"Saat kedua temannya pergi, pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan suami istri," katanya.

Seusai kejadian tersebut, korban menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan pelaku ke polisi.

"Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya Rabu 12 Maret lalu," ucapnya.

Menurutnya, saat ini pelaku pemerkosaan siswi SMP telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik Menarik