Ngeri! Suami Bakar Istri di Indramayu karena Cemburu

Ngeri! Suami Bakar Istri di Indramayu karena Cemburu

Nasional | inews | Jum'at, 14 Maret 2025 - 06:50
share

INDRAMAYU, iNews.id - Seorang suami tega membakar istrinya hingga mengalami luka bakar serius. Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu yang menerima informasi bergerak cepat menangkap pelaku berinisial R (28) di rumahnya Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu. Penangkapan pelaku pembakaran dilakukan kurang dari 24 jam usai kejadian.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pelaku nekat membakar korban karena cemburu melihatnya bersama pria lain, Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB.

"Pelaku menikahi korban secara siri sejak tahun 2019. Dia merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain," ujar Hillal, Jumat (14/3/2025).

Hillal menuturkan, sebelum melakukan aksinya pelaku sempat melakukan panggilan video dengan korban untuk memastikan keberadaannya di rumah. Kemudian, pelaku membeli bensin dengan niat membakar korban dan pria yang diduga bersamanya.

"Pelaku ini kemudian menunggu di sekitar rumah korban dan mendengarkannya sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain," katanya.

Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke botol kecil dan menyalakannya. Lalu pelaku membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci dan melemparkan botol berisi bensin yang penuh kobaran api ke wajah korban. 

"Setelah itu korban terbangun dan berteriak, sedangkan pelaku melarikan diri. Pelaku meninggalkan barang bukti berupa motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sepasang sandal hitam di lokasi kejadian," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa tindakannya telah direncanakan. Motif pelaku emosi dan cemburu akibat dugaan perselingkuhan korban. Sebab karena pelaku beberapa kali mendapatinya bersama pria lain, namun korban menolak untuk berpisah.

"Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun," ucapnya.

Dalam kasus suami bakar istri ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor, sepasang sandal milik pelaku serta pakaian korban yang terbakar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. 

"Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari penggunaan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa,” ujar Hillal.

Topik Menarik