Bobby Nasution Minta THR Dibayar Paling Lambat H-7, Buka 7 Titik Posko Pengaduan

Bobby Nasution Minta THR Dibayar Paling Lambat H-7, Buka 7 Titik Posko Pengaduan

Nasional | inews | Jum'at, 14 Maret 2025 - 05:48
share

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumut. Dalam surat edaran tersebut, pengusaha diminta agar membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Selain itu, Pemprov Sumut juga membuka tujuh posko pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja apabila mengalami kendala dalam menerima haknya.

Posko akan dibuka mulai dari 11 Maret hingga 17 April 2025 yang dibentuk di setiap Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.

"Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga di Medan, Kamis (13/3/2025).

Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan," kata Ismael.

Dia menjamin posko akan siap melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring. Dia juga mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik.

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.

Topik Menarik