Menkomdigi Bilang Pengangkatan Teddy Wijaya sebagai Seskab Berdasar Pertimbangan Strategis
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, status Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah sesuai konstitusional. Apalagi, di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer.
Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Seskab. Pasalnya, Presiden merupakan Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia.
"Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional," tegas Meutya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (14/3/2025).
Ia mengatakan, pemerintah tetap komitmen untuk menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan
Pemerintah, sambungnya, menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Ia memastikan, setiap kebijakan yang diimplementasikan bakal sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.
"Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab)," katanya.
"Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," pungkas Meutya.