Polri Janji Penegakan Hukum Mantan Kapolres Ngada yang Terjerat Narkoba dan Asusila Transparan

Polri Janji Penegakan Hukum Mantan Kapolres Ngada yang Terjerat Narkoba dan Asusila Transparan

Nasional | okezone | Jum'at, 14 Maret 2025 - 04:12
share

JAKARTA - Polri menjanjikan penegakan hukum yang tegas dan transparan pada kasus penyalahgunaan narkoba, dan pencabulan anak di bawah umur oleh Mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Trunoyudo menjelaskan penegakan hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

Terlebih, kata Trunoyudo, berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Bahkan, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti menggunakan narkoba, serta membuat, dan menyebarluaskan konten video porno anak.

 

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Topik Menarik