Pukuli Maling Jemuran hingga Tewas, 4 Warga Deliserdang Terancam 7 Tahun Penjara

Pukuli Maling Jemuran hingga Tewas, 4 Warga Deliserdang Terancam 7 Tahun Penjara

Nasional | inews | Jum'at, 14 Maret 2025 - 03:13
share

DELISERDANG, iNews.id - Seorang terduga maling jemuran yang belum diketahui identitasnya tewas dianiaya sejumlah warga di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Polisi yang menyelidiki kasus menangkap empat warga diduga pelaku penganiayaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui korban dianiaya sejumlah orang di Jalan Mahoni, Desa Sampali. Kemudian mayatnya dibuang ke semak-semak Jalan Pondok Rowo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

"Untuk identitas korban kami belum ketahui. Mayatnya masih di RS Bhayangkara Polda Sumut. Kita meminta masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk melapor ke Polsek Medan Tembung atau ke Polrestabes Medan," ujar AKBP Bayu, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, keempat warga yang ditangkap yakni Sudirman (32), Hasan Ashari (32), M Ridho (24) dan Rahmat Dermawan (31). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban diduga mencuri jemuran milik Sudirman lalu tertangkap hingga berujung diamuk warga. Setelah kejadian, Sudirman dan Hasan Asari membuang mayat korban dengan menggunakan becak ke Jalan Pondok Rowo. Saat diantar itu, korban sudah meninggal dunia," katanya.

Hasil visum, tubuh korban penuh lebam. Banyak luka diduga akibat hantaman dan tendangan hingga korban meninggal.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami telah mengamankan empat tersangka dan sudah ditahan di Polsek Tembung. Kemudian jemuran juga sudah kita amankan. Kami akan tangani lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.

Topik Menarik