Pimpinan DPR Pastikan Revisi UU TNI Tak Mungkin Selesai sebelum Reses
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan, Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tidak mungkin diselesaikan pada masa sidang ini. Hal ini lantaran DPR sudah memasuki waktu reses pada pekan depan.
"Ini kan lagi berjalan, kalau dalam waktu dekat ini mungkin tidak mungkin, sebentar lagi mau Idul Fitri ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kita udah akhir, reses. Saya rasa tidak mungkin lah," kata Adies di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Menurut Adies, kemungkinan paling cepat revisi UU TNI diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Bisa cepat selesai bila tidak ada perdebatan panjang.
"Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan ya," ujarnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berharap pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) bisa selesai sebelum DPR menjalani masa reses. DPR akan mulai masuk masa reses pada 21 Maret mendatang.
Dengan begitu, pembahasan RUU TNI diharapkan Menhan bisa selesai kurang lebih satu pekan ke depan. Dalam pembahasan ini, Menhan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja pemerintah dalam rapat dalam Panja RUU TNI.
"Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan ramadhan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata Sjafrie usai rapat kerja di Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).