Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan penggelapan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Ia menegaskan bahwa semua dana dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) diterima oleh PT Bank Unibank Tbk, bukan oleh PT Bhakti Investama (BHIT), yang kini bernama PT MNC Asia Holding Tbk.
“Di mana penggelapannya? Uang ini jelas-jelas masuk ke Unibank, bukan ke BHIT atau Hary Tanoe. Semua ada buktinya, termasuk bukti transfer resmi,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
"Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman.
Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.
"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond," imbuh dia.
Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.
"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," terang dia.
“Setiap transaksi terdokumentasi dengan baik. Ada bukti transfer, ada audit tahunan dari pihak CMNP sendiri yang memastikan semuanya sah. Kalau benar ada penggelapan, kenapa selama ini diam?” tegasnya.
Menurut Hotman, CMNP setiap tahun melakukan audit terhadap status NCD tersebut dan tidak pernah menemukan kejanggalan. “CMNP sendiri punya auditor yang setiap tahun memverifikasi surat berharga ini. Hasilnya? Semua sah, tidak ada masalah,” katanya.
Hotman pun mempertanyakan dasar hukum gugatan CMNP, terutama karena transaksi ini sudah terjadi lebih dari dua dekade lalu. “Secara pidana, ini sudah kedaluwarsa. Secara perdata pun, semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Tidak ada peran BHIT selain sebagai perantara,” jelasnya.
Dengan adanya bukti transfer dan hasil audit yang jelas, Hotman menegaskan bahwa tuduhan penggelapan terhadap BHIT dan Hary Tanoesoedibjo tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.