Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dinilai tak berdasar.
Hotman memaparkan CMNP melayangkan gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan ini terdiri dari dua bagian.
Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengugat perdata Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) senilai Rp 103 triliun.
Kedua, ada juga laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan.
"Seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dollar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dollar AS.
"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond," imbuh dia. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.
"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," tuturnya.
Dalam perkembangannya, CMNP kemudian menggugat Unibank di pengadilan., tetapi sampai ke Mahkamah Agung perusahaan menelan kekalahan. Kemudian, saat ini, CMNP mengalihkan target gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo. "Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investasma hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?" kata Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan, setiap tahun auditor dari CNMP meminta laporan dari Unibank terkait status sertifikat deposito tersebut.
"Artinya apa, kewajban hukum untuk membayar sertifikat tersebut tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investasma yang sekarang menjadi MNC (Asia Holding Tbk). Itu intinya," pungkas Hotman.
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (11/3/2025) CMNP menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga non-corvertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.