DPR Minta Menhut Raja Juli Jelaskan Proses Perekrutan 11 Kader PSI Jadi Pejabat FOLU Net Sink 2030

DPR Minta Menhut Raja Juli Jelaskan Proses Perekrutan 11 Kader PSI Jadi Pejabat FOLU Net Sink 2030

Nasional | sindonews | Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:47
share

Penunjukkan 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai tim Operation Management Office Indonesia Ferestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendapat kritikan tajam. Raja Juli diminta membuka ke publik proses perekrutan tim FOLU Net Sink 2030.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menegaskan, publik perlu tahu proses perekrutan tersebut. Apalagi, kata dia, Raja Juli merupakan Sekjen PSI. "Kita bukannya bermaksud meragukan kompetensi personel yang ditetapkan, tapi publik perlu tahu siapa yang menyeleksi dan prosesnya," kata Alex, Sabtu (8/3/2025).

Untuk diketahui, sedikitnya 11 kader PSI masuk menjadi tim lembaga yang dibiayai melalui hibah Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Keberadaan mereka didasarkan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022, terdapat 5 bidang dalam susunan tim FOLU Net Sink 2030.

Kelima bidang itu ialah Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari; Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon; Bidang III Konservasi; Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan Bidang V Instrumen dan Informasi.

Merujuk lampiran Kepmenhut 32/2025 itu, Raja Juli menetapkan dirinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah tim. Dia didampingi seorang wakil penanggung jawab. Sementara itu, ada 43 orang yang jadi bagian dari tim Operation Management Office Indonesia FOLU Net Sink 2030.

Dari jumlah itu, 12 orang atau 25 merupakan politisi PSI. Mereka menempati berbagai posisi dan mendapat gaji puluhan juta. Berdasarkan lampiran Kepmenhut Nomor 32 Tahun 2025, penanggung jawab mendapatkan honor Rp50 juta, wakil penanggung jawab menerima Rp40 juta.

Sementara, masing-masing dewan penasehat ahli (4 orang) akan mendapatkan uang bulanan sebesar Rp25 juta. Ketua pelaksana, ketua harian I dan II, sekretaris/koordinator sekretariat serta para ketua bidang, menerima honor Rp30 juta per bulan. Sedangkan anggota bidang menerima Rp20 juta. Untuk level staf kesekretariatan bidang, mendapatkan honor sebesar Rp8 juta per bulan.

Menurut Alex, anggaran untuk gaji dialokasikan ke program. "Dana hibah ini semestinya lebih banyak dihabiskan untuk membiayai program. Melihat lampiran SK yang ditandatangani Menhut Raja Juli Antoni, sepertinya harapan itu tak bakalan terwujud," tegas Alex.

Di sisi lain, Ketua PDIP Sumatera Barat itu menilai, Raja Juli tidak sedang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government) dengan banyaknya kader PSI di FOLU Net Sink. Penilaian itu, tak lepas dari pengamatan Alex terhadap personel yang mengisi berbagai posisi di tim FOLU Net Sink 2030 periode sebelumnya. Mayoritas diisi oleh pejabat struktural di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta para akademisi pro lingkungan.

Alex mendesak Raja Juli untuk mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dalam penetapan personel yang ditugaskan di tim FOLU Net Sink 2030 itu. "Jika tak berani terbuka, publik tentunya akan menilai keputusan Menhut Raja Juli ini tak lebih dari bagi-bagi kue kekuasaan pada kolega yang tentu saja berjarak dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," ujar Alex.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan struktur FOLU Net Sink 2030 banyak diisi kader dari PSI. "Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Raja Juli mengatakan, struktur FOLU Net Sink diisi oleh figur dengan latar belakang ASN, mantan ASN, dan pihak eksternal seperti kader PSI. Hal itu ditujukan untuk membantu Kemenhut mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030.

Raja Juli mengklaim pembiayaan OMO tidak menggunakan APBN tapi dari dana donor atau negara mitra. "Pembiayan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 tahun 2025 tersebut, sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra, dan yang pasti saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN," kata Raja Juli.

Topik Menarik