LPEI Fasilitasi Kredit ke-11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Capai Rp11,7 Triliun

LPEI Fasilitasi Kredit ke-11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Capai Rp11,7 Triliun

Nasional | okezone | Senin, 3 Maret 2025 - 12:39
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jumlah kerugian tersebut berasal dari 11 debitur. 

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024.

"Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025). 

Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail dari masing-masing debitur tersebut.  Lembaga Antirasuah baru menyebutkan satu debitur, yakni PT Petrol Energy (PE). Dalam kredit tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. 

Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.

Topik Menarik