Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan telah mencabut sebanyak 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas 526,144 ribu hektar. Pencabutan PBPH ini dilakukan lantaran tak menjalankan kewajibannya.
Hal ini dilaporkan Menhut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Menhut Raja Antoni.
Ia menyampaikan 18 izin PBPH yang dicabut total luasnya sekitar 526,144 ribu hektar. Sebanyak 18 PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Dia merincikan, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.
Adapun, beberapa kewajiban yang perlu dijalankan yakni diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan.
Menhut menegaskan, pihaknya akan terus menertibkan dan mencabut PBPH yang tidak melaksanakan kewajibannya. Menurutnya , hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH- PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," pungkasnya.