Heboh Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Kejagung Sita Dokumen Penting dan Uang Miliaran Rupiah
JAKARTA- Penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan beberapa penggeledahan di sejumlah tempat berkaitan dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Hasilnya, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.
"Penyidik menemukan 34 Ordnar yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini, dan termasuk shiping di dalamnya," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan Kejagung di sejumlah tempat, terbaru penggeledahan keempat kalinya dilakukan di kawasan Jalan Jenggala dan kawasan Plaza Asia.
Sebuah rumah yang dijadikan kantor di Jalan Jenggala, ditemukan 34 ordnar berisi dokumen, 89 bundel dokumen, uang tunai Rp 833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD 1.800 serta 2 CPU.
Sementara di kawasan Plaza Asia, tambahnya, penyidik menemukan 4 buah kardus berisi dokumen. Penyidik pun bakal terus melakukan penggeledahan di tempat lainnya guna penyidikan perkara tersebut meski dia tak merinci waktu dan tempatnya.
"Lalu di Plaza kita juga melalui penyidik menggeledah, mendapatkan, menyita ada 4 kardus surat-surat, itu dokumen yang tentu semuanya itu berkaitan penyidikan perkara ini,”ujarnya.
“Kita harapkan dengan tindakan ini penyidik, hari ini masih terus melakukan penggeledahan di tempat yang sama, khususnya di Jalan Jenggala," tutup Harli.