Cak Imin Sindir Mendes Yandri karena Bantu Menangkan Istri di Pilkada: Hati-Hati sebagai Pejabat!
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menanggapi keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal, Yandri Susanto cawe-cawe bantu istrinya Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Serang 2024.
Cak Imin panggilan akrabnya mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, Mendes Yandri harus hati-hati.
“Jadi sudah diputuskan oleh MK, tentu harus kita taati. Karena itu ya siapkan dengan baik pelaksanaan Pemilu ulang sekaligus jadi pembelajaran penting ya agar hati-hati sebagai pejabat publik,” katanya dikutip Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK, pada Senin (24/2), memutuskan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Mahkamah menilai terdapat fakta yang membuktikan keterlibatan Yandri Susanto dalam memenangkan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan istrinya, dan Muhammad Najib Hamas.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024 kemarin.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujarnya.
PSU ini, kata dia, tetap harus mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilbup Serang.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” pungkasnya.