Polri Sebut Ada Pemalsuan SHGB di Kasus Pagar Laut Bekasi

Polri Sebut Ada Pemalsuan SHGB di Kasus Pagar Laut Bekasi

Nasional | okezone | Selasa, 25 Februari 2025 - 14:22
share

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah mengantongi dugaan pidana yang terjadi di pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Dugaan pidana itu, kata Djuhandani, terkait dengan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang membuat objek meluas dari tanah hingga ke laut. 

"Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Djuhandani mengatakan, terdapat indikasi tindak pidana lain yang terjadi pada Pagar Laut Desa Huripjaya, Bekasi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu," katanya.

 

Di sisi lain, Djuhandani mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam penyelidikan kasus pagar laut Desa Huripjaya. Mereka terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa, dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut.

 

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan di Desa Huripjaya, dan bakal segera menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum. 

"Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," katanya. 

Sebagai informasi, penyelidikan kasus pagar laut di Desa Huripjaya merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya. 

Adapun Pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berdasarkan pelaporan Kementerian ATR/BPN yang terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Topik Menarik