Polri Periksa 25 Saksi Soal Kasus Pagar Laut di Bekasi
JAKARTA - Polri telah memeriksa sebanyak 25 saksi guna mengusut kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Terhadap perkembangan proses penyidikan di Bekasi terkait 93 sertifikat hak milik, kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, puluhan saksi itu berasal dari Kementerian, Lembaga dan Instansi Perangkat Desa, Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid, hingga masyarakat Desa Segarajaya.
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya terus mengusut kasus ini, dan bakal segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bila menemukan unsur pidana.
Sebagai informasi, sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
Adapun objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).