KPU Siapkan Time Line Penyelenggara PSU di 24 Daerah

KPU Siapkan Time Line Penyelenggara PSU di 24 Daerah

Nasional | okezone | Selasa, 25 Februari 2025 - 11:57
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan waktu yang sesuai dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sebagai tindakan lanjut menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku pasca putusan MK, Jajarannya langsung menggelar rapat.

"Kami sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh, untuk masing-masing permohonan di MK dan kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya," kata Afifuddin dalam keterangan, Selasa (25/2/2025).

Secara teknis kata pria yang akrab disapa Afif ini, KPU akan berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran pelaksanaan PSU. Hal itu dilakukan guna kelancaran pelaksanaan PSU.

"Berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran; menyiapkan timeline tahapan; menyiapkan badan adhoc; menyiapkan logistik; dan juga memastikan cekdptonline dan lain-lain sehingga semua tahapan bisa dilakukan," sambungnya.

Afif mencatat, bahwa bedasarkan putusan MK 14 daerah diharuskan melakukan PSU dan dengan batas akhir waktu pelaksanaannya yang bervariasi. Berikut 14 daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS:

1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025

2. Kabupaten Pasaman | 25-April-2025

3. Kabupaten Mahakam Ulu | 25-Mei-2025

4. Kabupaten Boven Digoel | 23-Agustus-2025

5. Kabupaten Tasikmalaya | 25-April-2025

 

6. Provinsi Papua | 23-Agustus-2025

7. Kabupaten Empat Lawang | 25-April-2025

8. Kabupaten Serang | 25-April-2025

9. Kabupaten Pesawaran | 25-Mei-2025

10. Kabupaten Kutai Kartanegara | 25-April-2025

11. Kabupaten Gorontalo Utara | 25-April-2025

12. Kabupaten Bengkulu Selatan | 25-April-2025

13. Kota Palopo, Sulsel | 25 Mei 2025

14. ⁠Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng | 25 April 2025

 

Sementara itu, 10 daerah hanya diwajibkan menggelar PSU di sebagian wilayah. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Barito Utara, di TPS 1 Kelurahan Melayau, Kecamatan Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kecamatan Teweh Baru | 26-Maret-2025

2. Kabupaten Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea | 10-April-2025

3. Kabupaten Bangka Barat, di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus | 26-Maret-2025

4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue | 10-April-2025

5. Kabupaten Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kecamatan Essang | 10-April-2025

6. Kabupaten Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya, | 10-April-2025

7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan | 10-April-2025

 

8. Kabupaten Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 | 26-Maret-2025

9. Kabupaten Kepulauan Taliabu, PSU pada 9 TPS | 10-April-2025

10. Kabupaten Magetan, PSU di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah | 26-Maret-2025
 

Topik Menarik