Sekretaris Dewan Keamanan Rusia Berikan Surat Pribadi Putin untuk Prabowo
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah dokumen hingga pecahan mata uang asing hingga rupiah. Penyitaan ini dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, bahwa penyitaan itu dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan ketiga di tujuh lokasi yang berbeda pada hari Senin (24/2) tadi malam.
"Apa yang didapat dari penggeledahan kemarin malam? antara lain adalah tentu penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop sama halnya seperti penggeledahan yang dilakukan sebelum penggeledahan yang ketiga ini," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Namun secara substansi, Kejagung belum bisa menyampaikan isi dari dokumen tersebut lantaran perlu dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, Kejagung juga menyita uang tunai dan pecahan mata uang asing. Uang ini berhasil disita dari dari kediaman tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Harli merincikan uang tunai yang disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu terdiri dari 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 Dollar Singapura dan 200 lembar mata uang pecahan 100 Dollar Amerika.
Menurutnya, jika dikonversi dengan nilai tukar rupiah saat ini, pecahan 20.000 dollar Singapura itu sebesar Rp.244.146.000. sementara, 200.000 dollar Amerika sebesar Rp.3.269.000.000.
"Serta 4.000 lembar mata uang pecahan 100 ribu Rupiah, dengan total Rp400 juta," tandasnya.