Mendagri Malaysia: 70 WNI Divonis Hukuman Mati, 68 Diantaranya Berubah Seumur Hidup
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia, Saifuddin Nasution mengungkapkan terdapat 70 warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hukuman mati di Negeri Jiran. Jumlah tersebut merupakan bagian dari lima ribu WNI yang tersandung masalah hukum di Malaysia.
"Ada 70 rakyat Indonesia yang sudah dijatuhi hukum oleh Mahkamah Malaysia sebagai hukuman mati, 70," kata Saifuddin di kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Saifuddin menjelaskan, seiring berjalannya waktu terdapat pembaruan UU yang dilakukan pemerintah Malaysia. Salah satu poinnya berupa bagi terdakwa yang divonis hukuman mati bisa mengajukan banding agar dihukum seumur hidup.
Menurutnya, hampir semua narapidana asal Indonesia mengajukan banding dan dinyatakan mendapat hukuman seumur hidup.
"Daripada jumlah 70 banduan akhir Indonesia yang telah dijatuhi hukuman mati, telah mengemukakan appeal kepada Mahkamah Persekutuan," ujarnya.
"Daripada jumlah 70 itu, 68 telah diubah keputusan hukuman mati kepada penjara seumur hidup," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan dari Menteri Dalam Negeri Malayasia, Saifuddin Nasution pada Selasa (25/2/2025).
Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Kumham Imipas itu, mereka membahas pertukaran narapidana antar dua negara.
"Dalam pertemuan ini kami bahas bersama untuk difollow up untuk waktu yang tidak terlalu lama tentang pertukaran narapidana antara Indonesia dan Malaysia yang nanti akan dibahas lebih detil nama-namanya," kata Yusril di kantornya, Selasa (25/2/2025).
Yusril menjelaskan, dari pertemuan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti mengenai teknis pertukaran narapidana antara kedua negara tersebut.
Yusril melanjutkan, meski belum ada aturan hukum, hal tersebut akan dilakukan sebagaimana yang sudah dilaksanakan dengan Filipina dan Perancis.
"Kami sudah jelaskan ke Menteri Dalam Negeri Malaysia bahwa meskipun belum ada hukum yang mengatur akan itu tapi praktiknya sudah berjalan seperti Indonesia dengan Filipina dan Perancis," sambungnya.
Dari pertemuan ini juga membahas pengamanan perbatasan kedua negara tersebut.
"Kedua, adalah kerja sama di bidang keimigrasian terutama dalam pengamanan daerah-daerah tapal batas," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Saifuddin menyatakan terdapat lima ribuan warga negara Indonesia yang ditahan di Malaysia.
"Di Malaysia sekarang ada sejumlah rakyat Indonesia yang berada di penjara, sekitar 5 ribuan. 5 ribuan itu tergolong dua kelompok," kata Saifuddin.
Menurutnya, dua kelompok tersebut ialah, mereka yang ditahan dan sudah diproses hukum dan yang ditahan sedang menunggu diproses hukum.