24 Daerah Bakal Gelar Pilkada Ulang, Bawaslu Minta KPU Lebih Teliti
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan putusan itu, Bawaslu akan bekerja maksimal melakukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan, termasuk daftar pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya.
"Bawaslu memastikan Kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan. Dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, Daftar pemilih pindahan dan Tambahan," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap anak buahnya di daerah. Puadi menjelaskan pasca putusan ini, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan KPU.
"Jadi yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut. Setelah itu bawaslu berkoordinasi dengan KPU," tuturnya.
Sekedar informasi, mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan 40 Perkara sengeketa hasil pilkada 2024. Dari jumlah keseluruhan MK hanya memerintahkan 24 daerah menggelar PSU.
Adapun berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Parigi Moutong
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pulau Taliabu