Kejagung RI Tetapkan 7 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
JAKARTA - Kejagung RI telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Mereka pun kini telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan penyidik Jampidsus, maka penyidik berketatapan, menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Senin (24/2/2025) malam.
Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli.
Bahkan, kata dia, sejumlah orang pun pada Senin (24/2/2025) dilakukan pemanggilan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Hasilnya, terdapat 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari ini ada beberapa orang dipanggil dan dibawa penyidik, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung RI," tuturnya.
Rektor UIKA Ucapkan Selamat pada Para Juara LKS 2025: Sinergi MKKS Kota Bogor dan FTS UIKA Bogor
Dia menambahkan, diharapkan ke depan, BUMN, seperti Pertamina akan mengalami perubahan ke arah positif. Khususnya, terkait tata kelolanya sehingga Pertamina akan memberikan kontribusi terbaik bagi kesejahteraan rakyat.
"Penyidik juga berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut," katanya.