Kades Kohod Bungkam-Pakai Masker Saat Diperiksa Kasus Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Bungkam-Pakai Masker Saat Diperiksa Kasus Pagar Laut Tangerang

Nasional | okezone | Senin, 24 Februari 2025 - 06:43
share

JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin diperiksa penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Berdasarkan pantauan Okezone di lapangan, Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan masker putih, dan topi hitam untuk menutupi wajahnya. Ia bungkam ke seluruh awak media yang telah menunggunya. 

Terlihat Arsin memasukkan kedua tangganya ke jaket hitam yang dia gunakan, sambil terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang meliput. 

Tidak mengeluarkan sepatah katapun, Arsin yang merupakan satu dari empat tersangka pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang terus berjalan memasuki Gedung Bareskrim. 

 

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar mengatakan, bahwa kedatangan itu merupakan bukti bahwa kliennya akan kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang berjalan.

"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya. Berarti kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Yanuar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

 

Selain Arsin, penyidik juga memanggil tersangka lain, yakni sekretaris desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun hingga Kades tiba, tiga tersangka lainnya belum terlihat di Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Senin (24/2/2025).

Mereka, kata Djuhandani, terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Bahkan, ada pengakuan warga Kohod yang mengatakan bahwa identitasnya dicatut untuk pemalsuan tersebut.

"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya dengan seperti kemaren saya sampaikan bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. 

Topik Menarik